“Iya telah terjadi perdamaian antara klien kami PT GMS dengan PT. Trade Corp Indonesia. Hal itu telah menyelesaikan seluruh kewajiban klien kami,” urainya.
Ketua Umum Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) ini menambahkan, dengan telah dipenuhinya seluruh pembayaran oleh PT. Trade Corp Indonesia kepada PT GMS maka seluruh persoalan hukum antara PT. Trade Corp Indonesia dengan PT. GMS telah selesai.
“Para pihak telah mengambil jalur damai. Sehingga keduanya telah bersepakat untuk mengakhiri sengketa dengan mencabut Perkara 186/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst,” tegasnya.