KASUS seorang pengacara bernama Ahmad Rustam Ritonga atas dugaan pencurian terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 602/Pid.B/2024/PN Btm.
Pengacara Ahmad Rustam Ritonga, Saiful Anam mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan pencurian seperti yang ditiduhkan.
Menurut Saiful Anam, uang yang diterima itu merupakan lawyer fee untuk melakukan pengurusan perkara yang dihadapi oleh kliennya yaitu almarhum Lim Siang Huat.