TERSANGKA penggelapan sepeda moror berinisial RY alias Kirun (27) warga Timbulharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta terancam empat tahun penjara.
Tersangka yang tak lulus SMP tersebut tega menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Kejadian bermula saat korban CSG alias Dion menyuruh pelaku untuk numpang memasakkan ikan di warung yang berada di pantai Depok pada Minggu 21 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib.