DUA remaja bernisial AKA (19) dan AMF (20) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, sambil kebut-kebutan pada Minggu, 15 September 2024 dini hari silam.
“Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pemuda tersebut merupakan bagian dari rombongan remaja yang bermaksud untuk mencari lawan alias hendak melakukan kejahatan jalanan atau klitih,” kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu 9 Oktober 2024.