POLRESTA Yogyakarta, mengamankan 12 tersangka narkoba dengan barang bukti di antaranya 55.019 butir obat berbahaya (Obaya), 88,34 gram ganja dan 0,4 gram tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan, tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laki termasuk satu anak di bawah umur, serta satu perempuan.
Menurutnya, kasus pertama terjadi pada 5 Januari 2025 di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, di mana tersangka FDP (20), seorang sopir, ditangkap dengan barang bukti 104 butir pil Obat.