Penanganan Karhutla, Badiklat Kejaksaan Gembleng Aparat Penegak Hukum

oleh -1.693 views
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi.

JAKARTA – Perkara penanganan kebakaran hutan (Karhutla) perlu penguatan secara aturan hukum sebagai langkah tegas bagi aparat penegak hukum, mengingat Karhutla dari tahun ke tahun selalu menjadi masalah di Indonesia.

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan ada 3 jenis undang-undang (UU) yang mengatur dalam penegakan hukum, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Panduan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski dari aturan yang ada, kata dia belum berhasil memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan demikian perlu membuat suatu terobosan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.