Skip to content
  • Fri. Mar 13th, 2026
JogjaLima

JogjaLima

Perspektif Berimbang dan Terpercaya

  • HOME
  • BERITA
  • RETROSPEKTIF
  • LIFESTYLE
  • RELIGI
  • OPINI

Latest Posts

Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas HADAPI KEBISINGAN INFORMASI MEDIA SOSIAL: Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream Sholat Berjamaah di Masjid: Amalan Besar yang Mengiringi Sholat Fardhu Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran 2026 BLUD yang Tertahan di Tikungan Birokrasi
HOME RETROSPEKTIF

Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas

March 12, 2026 admin@jogjalima
BERITA

HADAPI KEBISINGAN INFORMASI MEDIA SOSIAL: Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

March 11, 2026 admin@jogjalima
HOME RELIGI

Sholat Berjamaah di Masjid: Amalan Besar yang Mengiringi Sholat Fardhu

March 11, 2026 admin@jogjalima
BERITA HOME

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran 2026

March 11, 2026 admin@jogjalima
HOME OPINI

BLUD yang Tertahan di Tikungan Birokrasi

March 11, 2026 admin@jogjalima
  • Terbaru
  • Popular
  • Trending
Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas
HOME RETROSPEKTIF
Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas
HADAPI KEBISINGAN INFORMASI MEDIA SOSIAL: Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream
BERITA
HADAPI KEBISINGAN INFORMASI MEDIA SOSIAL: Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream
Sholat Berjamaah di Masjid: Amalan Besar yang Mengiringi Sholat Fardhu
HOME RELIGI
Sholat Berjamaah di Masjid: Amalan Besar yang Mengiringi Sholat Fardhu
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran 2026
BERITA HOME
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran 2026
Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas
HOME RETROSPEKTIF
Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas
HOME
BERITA
HOME
RETROSPEKTIF
HOME
RELIGI
Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas
HOME RETROSPEKTIF
Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas
Puskesmas Kesulitan Biaya Operasional : Status BLUD Dipertanyakan
HOME RETROSPEKTIF
Puskesmas Kesulitan Biaya Operasional : Status BLUD Dipertanyakan
Kasus Korupsi TIK Gunungkidul Mandek : Hotel, Transaksi Malam, Pihak Eksternal, dan E-Purchasing yang Disiasati
HOME RETROSPEKTIF
Kasus Korupsi TIK Gunungkidul Mandek : Hotel, Transaksi Malam, Pihak Eksternal, dan E-Purchasing yang Disiasati
Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????
HOME RETROSPEKTIF
Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????
BERITA HOME

56 Ribu Warga Gunungkidul Terdampak Penonaktifan PBI JKN, Aktivasi BPJS di MPP Dibatasi 150 Orang per Hari

February 25, 2026 admin@jogjalima

Gunungkidul — Layanan aktivasi BPJS Kesehatan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul saat ini dibatasi maksimal 150 pemohon per hari. Pembatasan ini terjadi di tengah melonjaknya kebutuhan layanan, menyusul…

HOME RELIGI

Perang Khaibar: Ketika Kemenangan Lahir dari Ketulusan dan Kepasrahan

February 25, 2026 admin@jogjalima

Dalam Kisah-kisah Manusia Suci, Perang Khaibar tidak diceritakan semata sebagai catatan peperangan, tetapi sebagai cermin batin manusia—tentang iman, keikhlasan, dan cara Allah menurunkan pertolongan-Nya pada saat yang paling menentukan. Khaibar…

BERITA HOME

Epstein File Yang Menghebohkan Dunia

February 25, 2026 admin@jogjalima

Publik internasional kembali dihebohkan dengan dirilisnya jutaan halaman dokumen investigasi yang dikenal sebagai Epstein File oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Dokumen ini memuat berbagai bukti yang dikumpulkan penegak hukum selama…

HOME RELIGI

Menjemput Ramadhan dengan Hati yang Dibersihkan

February 25, 2026 admin@jogjalima

Ramadan selalu datang sebagai tamu istimewa. Ia tidak hanya membawa kewajiban berpuasa, tetapi juga mengajak setiap Muslim untuk berhenti sejenak, menata ulang niat, dan membersihkan hati. Di bulan inilah Allah…

BERITA HOME

159 Ribu Peserta PBI BPJS di DIY Dinonaktifkan, Gunungkidul Tertinggi

February 25, 2026 admin@jogjalima

Yogyakarta — Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 159.707 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di wilayah DIY dinonaktifkan. Data tersebut…

BERITA HOME

Skandal Saham Gorengan MPAM–MINA Menguat, Publik Soroti Afiliasi Elite Politik

February 25, 2026 admin@jogjalima

Kasus dugaan manipulasi saham atau praktik saham gorengan yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) dan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) terus menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum…

HOME RETROSPEKTIF

Musda Golkar Gunungkidul di Persimpangan Kepentingan

February 25, 2026 admin@jogjalima

Belum digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Gunungkidul, ketika sebagian besar daerah lain telah menyelesaikan agenda serupa, memperlihatkan dinamika internal yang belum sepenuhnya terkonsolidasi. Dalam tradisi partai mapan, keterlambatan…

HOME

LIFESTYLE

February 23, 2026 admin@jogjalima
HOME

OPINI

February 23, 2026 admin@jogjalima
HOME

RELIGI

February 23, 2026 admin@jogjalima

Posts pagination

1 … 3 4 5
Lowongan Kerja

Jangan Lewatkan

HOME RETROSPEKTIF

Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas

March 12, 2026 admin@jogjalima
BERITA

HADAPI KEBISINGAN INFORMASI MEDIA SOSIAL: Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

March 11, 2026 admin@jogjalima
HOME RELIGI

Sholat Berjamaah di Masjid: Amalan Besar yang Mengiringi Sholat Fardhu

March 11, 2026 admin@jogjalima
BERITA HOME

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran 2026

March 11, 2026 admin@jogjalima
PEDOMAN MEDIA SIBER

KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita :

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

DISCLAIMER

Seluruh layanan yang diberikan mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh JogjaLima.

Pasal Sanggahan (Disclaimer):

1. JogjaLima tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis.

2. JogjaLima berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.

3.Data dan/atau informasi yang tersedia di JogjaLima hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya.

4.JogjaLima tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan JogjaLima.

HUBUNGI KAMI

Alamat : Jl. Siraman-Pulutan No.2 RT 01 RW 02 Siraman, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Email : arisoption6@gmail.com
Telp : (+62) 82324130707

REDAKSI

Pemimpin Redaksi
ARIS SURYANTO, SSIT.,MKES

Reporter
SETIARTO TRIONO, AGUS SUSANTO, SE

Badan Hukum

PT PERSADA BUMI HANDAYANI

Akta Notaris Anik Setiarini, SH.,M.Kn No. 30 Tanggal 30 Des 2021

Kemenkumham RI Nomor : AHU-0083761.AH.01.01.TAHUN 2021

NIB : 0401220034909

Website

https://jogjalima.com

TENTANG KITA

Jogjalima adalah media daring yang menyajikan berita, laporan, dan analisis isu-isu lokal, nasional, serta kebijakan publik, dengan fokus utama pada Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.

Kami berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis data, dengan menjunjung tinggi prinsip jurnalisme, independensi, dan kepentingan publik.

Jogjalima terbuka terhadap hak jawab, klarifikasi, dan koreksi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

HAK JAWAB

Jogjalima menghormati dan menjamin hak jawab serta hak koreksi bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang kami sajikan.

Hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Permohonan hak jawab dapat dikirimkan melalui alamat surel redaksi dengan mencantumkan identitas jelas, materi yang dipersoalkan, serta penjelasan yang relevan.

BERLANGGANAN

Dapatkan pembaruan berita dan liputan penting Jogjalima langsung dari redaksi.

Ikuti kami melalui:

📩 Email : arisoption6@gmail.com
💬 WhatsApp : 082324130707

Berlangganan bersifat gratis. Kami tidak membagikan data pembaca kepada pihak ketiga.

INFO LAYANAN PUBLIK
  • 🏥 BPJS Kesehatan
    Layanan peserta & klaim: bpjs-kesehatan.go.id
  • 🚑 Layanan Darurat
    Ambulans / Gawat Darurat/GES: 119 untuk Medis (082137137119)
  • 🏛️ Damkar : (0274) 391113/08112657113
    Informasi layanan daerah: gunungkidulkab.go.id
  • ⚖️ Pengaduan Pelayanan Publik
    Lapor!: lapor.go.id
  • 🚓 Darurat Kepolisian
    Call Center: 110
JogjaLima

JogjaLima

Perspektif Berimbang dan Terpercaya

Proudly powered by WordPress | Theme: Newsup by Themeansar.

Hosting gratis dari Diskon.com