Gunungkidul, Selasa Pahing – Peraturan Daerah Tentang APBD 2019 telah disepakati eksekutif bersama legeslatif. Hasil pengawasan pelaksanaan perda yang dimaksud, DPRD Gunungkidul menemukan, seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) belum melaksanakan Perda APBD 2019 secara optimal.
Hal di atas terungkap di dalam rapat paripurna, penyerahan rekomendasi Dewan kepada Bupati, Senin siang (25/02).
Yang dinilai paling lambat dan buruk kinerjanya adalah OPD yang memiliki kewenangan membina pemerintahan desa.
Pembuatan atau penyusunan APBDes 2019, dijadwalkan Desember 2018 selesai dikerjakan. Dewan menemukan bukti, hal itu tidak terlaksana sesuai jadwal.