Rakernis Pidsus 2019, Kejaksaan Bidik Korupsi Besar

oleh -1.546 views

Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum lanjut dia, telah menetapkan kebijakan pola penanganan perkara secara berkualitas sesuai dengan Surat Jam Pidsus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018, yang tidak sekadar memperbanyak kuantitas penanganan perkara semata melainkan menyasar pada kasus-kasus the big fish yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

“Melibatkan para pelaku intelektual termasuk penerima manfaat dari suatu kejahatan (beneficial ownership), baik yang dilakukan subjek hukum manusia maupun subjek hukum korporasi,” katanya.

Begitupun, sambung Arminsyah, masih ditemukannya penyimpangan pengelolaan BUMN yang tidak jarang dilakukan di balik selubung doktrin business judgment rule. Padahal, tutur dia, sejatinya doktrin tersebut ditujukan agar keputusan entitas perusahaan dilakukan dengan itikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional dan kehati-hatian.

“Kondisi itu, tentunya sangat memprihatinkan mengingat sejalan kebijakan Pemerintah, BUMN didaulat sebagai agen pembangunan nasional yang tidak hanya sekadar mencari keuntungan belaka. Namun juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.