MEMBERANTAS KEMISKINAN BUKAN AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

oleh -1.923 views
Ist

Menurunkan angka kemiskinan, yang dimaknai sebagai mengurangi jumlah fakir miskin, sesungguhnya tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 34, Ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Dalam tataran lebih luas, fakir miskin merupakan tanggungjawab setiap orang, yang kebetulan secara finansial diberi rizki berupa harta cukup atau lebih.

Memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim dan orang miskin, ditegaskan sebagai upaya berbuat kebajikan. Orang miskin (apalagi sampai mengemis), oleh sebab itu merupakan ladang maha luas untuk berlomba berbuat kebajikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.