MEMBERANTAS KEMISKINAN BUKAN AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

oleh -1.923 views
Ist

Menjadi kontraproduktif ketika negara mengedepankan program menurunkan atau memberatas kemiskinan. secara undang-undang memberantas kemiskinan justru inskonstitusional.

Sampai akhir zaman pun, orang miskin itu tetap hadir di tengah masyarakat, karena mati satu tumbuh seribu.

Secara individu, mengurus fakir miskin adalah kebutuhan ibadah. Kesadaran sepertiini, di Indonesia masih sangat rendah.

Negara, mestinya juga berlomba memberi santunan kepada fakir miskin, bukan menghilangkannya. Peraturan daerah yang mendenda pengemis dan mengurung peberi, terasa sangat aneh.

Pemerintahan Jokowi mengulurkan PKH, KIP, juga KIS itulah yang pas dan benar. Jatah PKH, KIP dan KIS, tambah tahun logikanya tidak dikurangi, tetapi harus sebaliknya. Kalau APBN mau irit, orang kaya harus ikut terlibat. Bambang Wahyu Widayadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.