GUNUNGKIDUL – Bawaslu Gunungkidul tidak meregister (mencatat) laporan gugatan terkait pembatalan caleg polotisi Partai Gerindra, Ngadiyono, SE oleh KPUD setempat. Diklasifikasi, yang bersangkuatan (Ngadiyono) hanya menjawab simpel.
Is Sumarsoso, SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menadaskan, permohonan Ngadiyono tidak diregister.
“Artinya, tidak dipeoses lebih lanjut oleh Bawaslu Gunungkidul,” tegas Is Sumarsono, (1/3).