Banyak guru dikorbankan (dipidanakan) karena dianggap ‘semena-mena’ dalam menjatuhkan sanksi kepada peserta didik (murid) yang berkecenrungan melakukan dua pelanggaran: satu – melanggar norma, dua melanggar peraturan perundangan. Terkait mendisiplinkan murid, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Yurisprudensi, guru tidak bisa dipidanakan.
Di Indonesia, tidak sedikit murid yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan sekolah.
Banyak pula ditemukan murid berkecenderungan melanggar peraturan tingkat satuan pendidikan, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.