YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG: MENDISIPLINKAN MURID, GURU TIDAK BISA DIPIDANAKAN

oleh -2.454 views
Ilustrasi-Istimewa

Di Pasal 40 Ayat (1) dinyatakan, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Berikutnya di dalam Pasal (2) disebutkan, rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh guru melalui perlindungan hukum.

Selanjutnya Pasal 41 (1) menyebutkan, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.