YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG: MENDISIPLINKAN MURID, GURU TIDAK BISA DIPIDANAKAN

oleh -2.454 views
Ilustrasi-Istimewa

Mengacu PP No. 74 Tahun 2008, Pasal 40 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 41 Ayat (1), MA mengeluarkan Yurisprudensi, guru yang melakukan tugas mendisiplinkan murid, tidak bisa dipidanakan.

Penulis: Bambang Wahyu Widayadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.