Atas perbuatannya, Sad dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Tahun 2018 ada 24 kasus dengan rincian kekerasan terhadap perempuan ada 9 kasus, dan anak ada 15 kasus. Sementara Dari 15 kasus yang menimpa anak, ada 5 kasus seksual, selebihnya kekerasan fisik, psikis dan penelantaran,” ungkap Sujoko.