Lebih lanjut Ratmoyo Aji menyampaikan, pembentukan SSKP diprakarsai oleh Tiga Pilar Kamtibmas yaitu Kades,Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
SSKP perlu dibentuk karena banyaknya laporan warga yang merasa khawatir akan keberadaan kabel listrik yang sudah tidak layak dan masih digunakan untuk menunjang pertanian, selain itu sudah adanya korban jiwa yang disebabkan oleh kabel tidak layak pakai.
“Kami berikan himbauan dan saran untuk mengganti kabel yang sudah tidak layak pakai. Selain itu mengganti tiang bambu penyangga kabel yang sudah rapuh, jenis kabel wajib SNI bukan kabel engkel yang sangat membahayakan serta membangun pos keamanan di pinggir sawah guna cegah tangkal pencurian kabel maupun pompa air,” ungkap Bhabinkamtibmas Pulutan.