Pertama, kata Rosi, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran, sesuai dengan ketentutan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye pemilu, media massa cetak, media daring (online), media sosial, wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu.
Ketiga, media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran bisa :
(a). menjual blocking segmen dan/atau blocking time untuk kampanye;