Bawaslu Gunungkidul: Penayangan Iklan Kampanye Pemilu Harus Proporsional

oleh -1.633 views
Foto: Ist

Pertama, kata Rosi, pemberitaan,  penyiaran, dan iklan kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran, sesuai dengan ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye pemilu, media massa cetak, media daring (online), media sosial, wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu.

Ketiga, media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran bisa :

(a). menjual blocking segmen dan/atau blocking time untuk kampanye;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.