(b). menerima program sponsor dalam format atau apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu;
(c). menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu, kepada peserta pemilu yang lain.
Pemberitaan serta penyiaran iklan kampanye Peserta Pemilu 2019, menurut Rosi harus berada pada koridor hukum yang berlaku. Diketahui ada pelanggaran bisa dikenakan sanksi. Wahyu Widayadi