Memenangkan Gugatan PTUN, KPU Gunungkidul Wajib Pulihkan Posisi Ngadiyono Sebagai Caleg

oleh -1.087 views
KPU Gunungkidul Wajib Pulihkan Posisi Ngadiyono Sebagai Caleg - (Ist)

Majelis hakim juga memerintahkan, agar termohon menerbitkan Surat Keputusan, mengembalikan Ngadiyono ke DCT Pemilu 2019, selambat-lambatnya 3 hari ke depan setelah putusan ditetapkan.

Siti Qomariyah (Komisi Hukum KPU DIY), Andang Nugroho (Divisi Teknis KPU Gunungkidul), dan Rochmad Qomarudin (Divisi Hukum KPU Gunungkidul), hadir sebagai tergugat.

Ketua KPUD Gunungkidul, Ahamad Ruslan Hani menyatakan, segera menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PTUN. Ovi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.