JOGJALIMA.com, GUNUNGKIDUL – Ari Siswanto, Ketua DPD PKS Gunungkidul menyatakan keberatan. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 062/PL.01.02-ND/34/Prov/III/2019 dinilai merugikan Peserta Pemilu.
Subtansi SE KPU DIY, yang merugikan Peserta Pemilu, ujar Ari Siswanto selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Keluarkan 7 Maklumat
“Pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas/ kegiatan lain yang melibatkan massa dilaksanakan pada waktu, hari, dan tanggal yang sama dengan jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum.”