Peserta Pemilu Diminta Menyerahkan Nama Saksi TPS Paling Lambat 30 Maret 2019

oleh -1.546 views
Rini - (Foto: Wahyu/jogjalima)

JOGJALIMA.com, GUNUNGKIDUL – Bawaslu Gunungkidul menyebutkan, Peserta Pemilu diminta menyerahkan nama-nama saksi TPS paling lambat 30 Maret 2019. Hal itu diungkapkan Rini, Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi di ruang rapat Bawaslu Gunungkidul, (29/03).

Seluruh Peserta Pemilu, demikian Rini mendesak, agar nyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu. Alasannya, lembaga yang dikawalnya berpacu dengan agenda bimbingan teknis para saksi.

Baca juga: Bawaslu Gunungkidul: Penayangan Iklan Kampanye Pemilu Harus Proporsional

“Hingga Jumat 29/03, nama-nama saksi yang masuk ke meja Bawaslu baru 9.523 orang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.