Is Sumarsono secara tegas memaparkan di depan Komisioner KPU Gunungkidul, Polres, dan sejumlah Peserta Pemilu.
Sesuai dengan kewenangannya, Bawaslu secara struktural mulai dari RI hingga Kabupaten, diintruksikan tidak menyepakati dokumen apa pun yang dikeluarkan oleh KPU.
Baca juga: Bawaslu Gunungkidul: Penayangan Iklan Kampanye Pemilu Harus Proporsional
“Alasannya cukup jelas, dokumen kesepakatan itu rawan konflik kepentingan. Bawaslu tidak mau terjebak di dalam konflik,” tegas Is Sumarsono.