Terkait Isi SE KPU DIY, Bawaslu Gunungkidul Tidak Sepakat

oleh -1.596 views
Is Sumarsono - (Foto: Wahyu/jogjalima)

Di ruang rapat Bawaslu, kepada para utusan peserta pemilu, Komisioner KPUD Gunungkidul, Rohmad Komarudin menjelaskan, rapat terbatas yang melibatkan 40 hingga 50 peserta tetap boleh dilaksanakan, sepanjang penyelenggara memegang Surat Tanda Terima Pemberiahuan (STTP) dari Kepolisian.

Kampanye terbuka menurut Komarudin, 1000 peserta untuk tingkat kabupaten, 2000 propinsi, dan 3000 untuk tingkat nasional.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Keluarkan 7 Maklumat

“Itu rujukan pengerahan massa, tidak perlu ditafsirkan,” tegas Komarudin.

“Problem di lapangan muncul, ketika undangan yang disebar 50, tetapi yang hadir 500 orang,” kata Suharno, SE, atas nama Partai Nasdem,” di ruang tunggu Bawaslu. Wahyu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.