Giliran Fraksi Gerindra Balik Tuding “Suharno Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri”

oleh -1.770 views
Foto: Purwanto, ST dari Fraksi Gerindra

“Tidak ada klausul yang mengatur, bahwa rapat paripurna harus kourum sampai selesai. Artinya, tidak ada larangan anggota keluar ruangan, sebelum paripurna ditutup,” tandasnya.

Lebih dari itu Purwanto memaparkan, kegiatan rapur 29 Maret 2019 yang dihebohkan kemarin itu, merupakan kelanjutan dari program Suharno yang harus diselesaikan.

Baca juga: 

Tatib DPRD Nomor 21 Tahun 2015 yang digunakan untuk melakukan kegiatan itu pun, menurut Purwanto adalah peninggalan Suharno, sewaktu menjabat Ketua DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.