“Kami paripurna sesuai Tatib, tetapi dinilai ugal-ugalan. Lho, Pak Harno tidak merasa to kalau itu sama dengan menepuk air di dulang terpercik muka sendiri,” tuding Purwanto.
Sidang 29 Maret 2019 kemarin itu, kata Purwanto, tidak dalam rangka pengambilan keputusan. Menurutnya publik tidak boleh terkecoh oleh statement yang tidak berdasar.
Baca juga:
“Rekomendasi LKPJ, masih akan dibahas sebulan ke depan, belum terlambat,” tegas dia. (Wahyu)