JOGJALIMA.com, JAWA TIMUR-Komjen Pol. (purn) DR. Anang Iskandar, SH, MH, Kepala Badan Narkotika Nasional tahun 2012-2015, memaparkan wewenang dan kewajiban hakim menjatuhkan hukuman terhadap perkara penyalahguna narkotika.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dan tercantum dalam UU Narkotika dengan jelas, terbukti salah atau tidak bersalah, hakim dalam menjatuhkan hukuman yaitu menjalani rehabilitasi. Selama ini, vonis penjara terhadap perkara penyalahguna narkotika yang digunakan untuk diri sendiri, menjadi penyebab utama kelebihan muatan (over capacity) dan berbagai masalah di lembaga pemasyarakatan, tegasnya.
Baca juga: Di Kediri Kepala BPIP Apresiasi Kampung Nuansa Budaya Indonesia
Di samping itu, vonis penjara juga menyebabkan penyalahguna narkotika tidak mendapatkan hak untuk sembuh dari kecanduan narkotika, bahkan justru berkarir sebagai pecandu narkotika. Akibatnya Indonesia menjadi demand/pasar peredaran narkotika.
“Itu sebabnya penyalahguna seperti Sammy, Tessy, Rhido, Andi Arif, Jenniver Dunn, Tio Pakusadewo, Sipulan, dan siapa saja yang memiliki narkotika jumlah terbatas untuk pemakaian sehari, digunakan untuk diri sendiri, hakim berwenang dan berkewajiban memvonis hukuman rehabilitasi, baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah, silahkan baca pasal 103 undang-undang narkotika”, ungkapnya.