Terkait Wewenang Hakim Mantan Kepala BNN Colek Ketua MA

oleh -1.932 views
DR. Anang Iskandar, SH, MH

Wewenang dan kewajiban menjatuhkan hukuman rehabilitasi, lanjut Anang, adalah amanat kepada hakim pada semua tingkatan, baik hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan banding maupun hakim tingkat kasasi.

Hal itu berlandaskan pada tujuan dibuatnya UU (pasal 4), wewenang menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103/1) dan kewajiban hakim (pasal 127/2). Hukuman rehabilitasi tersebut statusnya sama seperti dihukum penjara (pasal 103/2) dan lebih bermanfaat untuk penyembuhan penyakit adiksi yang diderita penyalahguna.

Baca juga: Ratusan CPNS Kejaksaan Dilatih Badiklat

“Itulah kekhususan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana tujuan dan misi penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif terhadap perkara penyalahguna dan bersifat represif terhadap pengedar. Hakim diberi kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada siapa saja yang menjadi terdakwa yang terbukti atau tidak terbukti sebagai penyalahguna untuk diri sendiri”, jelas Anang yang turut dalam pertarungan politik 2019 Partai PPP di Jawa Timur.

Kemudian Anang Iskandar menerangkan, bahwa kondisi lapas yang sudah over capacity sesuai data ditjend lapas 2019. Pertanyanya, akankah hakim melanjutkan “salah kaprah” memvonis penjara bagi penyalahguna narkoba yang digunakan untuk diri sendiri?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.