Jawaban pertanyaan tersebut tergantung pada Ketua MA sebagai pejabat yang diberi mandat tertinggi dan bertanggung jawab di bidang yudikatif. Apa benar tujuan dan misi penegakan hukum bersifat rehabilitatif terhadap perkara penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri ?
“Mari kita bedah kontruksi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang bersifat “khusus” di mana tujuan penanganan penyalahguna dan pengedar dibedakan meskipun sama-sama pelanggar hukum”, imbuhnya.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Keluarkan 7 Maklumat
Tujuan dibuatnya UU Narkotika membedakan penanganan penyalahguna dan pengedar. Terhadap penyalahguna adalah mencegah, melindungi, menyelamatkan, dan menjamin penyalahguna mendapatkan pengaturan rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial. Terhadap pengedar adalah memberantas pengedar baca di pasal 4.
Oleh karena itu, Anang Iskandar menjelaskan bahwa misi penegakan hukumnya berbeda terhadap penyalahguna, yakni lebih besifat rehabilitative, sebaliknya pengedar bersifat represif.