Terkait Wewenang Hakim Mantan Kepala BNN Colek Ketua MA

oleh -1.940 views
DR. Anang Iskandar, SH, MH

Penegakan hukum bersifat rehabilitatif dapat dilihat pada ketentuan ketentuan yang ada pada batang tubuh UU narkotika sebagai berikut: Pertama, pasal 127/1 penyalahguna untuk diri sendiri diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, des tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan baik pada proses penyidikan, penuntutan maupun pengadilan (pasal 21 KUHAP).

Kedua, perkara penyalahguna untuk diri sendiri tidak dapat disidik, diberkas, dituntut dengan pasal pengedar (pasal 111, 112, 113, 114)  baik secara komulatif maupun subsidiaritas karena beda tujuan tadi.

Baca juga: Arminsyah Minta Kepala Badiklat Gembleng Peserta Diklat CPNS

Ketiga, untuk melaksanakan tujuan penegakan hukum  bersifat rehabilitatif maka penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan untuk mencapai tujuan yaitu kewenangan yang bersifat wajib untuk menempatkan tersangka/terdakwa ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai tingkat pemeriksaannya berdasarkan PP 25/2011 pasal 13.

Keempat, hakim dalam memeriksa perkara penyalahguna untuk diri sendiri yaitu perkara kepemilikan secara terbatas untuk pemakaian sehari, hakim wajib memperhatikan ketentuan ketentuan mengenai rehabilitasi (baca: pasal 127/2)  antara lain :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.