a. Kalau penyalahguna untuk pertama kali mengkonsumsi narkotika, wajib dibuktikan apakah terdakwanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika (pasal 127/3). Korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54). Korban penyalahgunaan narkotika ini adalah mereka yang menggunakan narkotika untuk pertama kali dimana mereka secara tidak sengaja menggunakan narkotika akibat dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya bahkan ada yang dipaksa menggunakan narkotika (baca: penjelasan pasal 54. Penyalahguna pertama kali dapat dipastikan adalah korban penyalahgunaan narkotika.
d. Kalau penyalahguna untuk diri sendiri yang frekwensi menggunakan narkotikanya rutin dan dinyatakan oleh ahli dalam keadaan ketergantungan narkotika disebut pecandu (pasal 1 angka 13). Pecandu juga wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54). Penyalahguna yang sudah terbiasa mengkonsumsi narkotika secara rutin dapat dipastikan adalah pecandu.
Baca juga: Durasi Kampanye Panjang Rentan Keributan
c. Kalau penyalahguna untuk diri sendiri, menggunakan narkotika secara rekreasional dengan frekwensi menggunakan tidak teratur ini yang diancam dengan hukuman 4 tahun penjara (pasal 127/1). Dalam perkara tersebut hakim berwenang dan wajib menggunakan kewenangannya memvonis hukuman rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah (pasal 103/1).