Tiga golongan penyalahguna tersebut diatas berdasarkan ketentuan tersebut diatas kalau bermasalah dengan penegak hukum maka penjatuhan hukumnya wajib menjalani rehabilitasi
Kelima, bentuk hukuman bagi penyalahguna untuk diri sendiri adalah hukuman rehabilitasi dimana status hukuman rehabilitasi sama dengan hukuman penjara dinyatakan secara jelas masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).
Baca juga: Kepala BPIP Belajar dan Menggali Mutiara Pancasila dari Warga Desa di Blitar
Keenam, tempat menjalani hukuman rehabilitasi adalah rumah sakit atau tempat rehabilitasi yang ditunjuk oleh menteri kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tugas Menteri Kesehatan untuk membuka layanan rehabilitasi bagi penyalahguna baik bersumber putusan hakim maupun yang berasal dari wajib lapor (pasal 56).