Terkait Wewenang Hakim Mantan Kepala BNN Colek Ketua MA

oleh -1.932 views
DR. Anang Iskandar, SH, MH

Tiga golongan penyalahguna tersebut diatas berdasarkan ketentuan tersebut diatas kalau bermasalah dengan penegak hukum maka penjatuhan hukumnya wajib menjalani rehabilitasi

Kelima, bentuk hukuman bagi penyalahguna untuk diri sendiri adalah hukuman rehabilitasi dimana status hukuman rehabilitasi sama dengan hukuman penjara dinyatakan secara jelas masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).

Baca juga: Kepala BPIP Belajar dan Menggali Mutiara Pancasila dari Warga Desa di Blitar

Keenam, tempat menjalani hukuman rehabilitasi adalah rumah sakit atau tempat rehabilitasi yang ditunjuk oleh menteri kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tugas Menteri Kesehatan untuk membuka layanan rehabilitasi bagi penyalahguna baik bersumber putusan hakim maupun yang berasal dari wajib lapor (pasal 56).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.