Ketujuh, adanya ketentuan wajib lapor pecandu sebagai unsur pemaaf dari UU no 35/2009 tentang narkotika. Yang diwajibkan untuk lapor adalah pecandu yang sudah dewasa dan keluarga / orang tua pecandu yang belum dewasa untuk melaporkan diri ke IPWL (Istitusi Penerima Wajib Lapor) agar mendapatkan penyembuhan melalui rehabilitasi (pasal 55).
Kedelapan, orang tua justru diancam kurungan selama 3 bulan apabila tidak menyembuhkan anaknya yang jadi pecandu (pasal 128/1) melalui wajib lapor ke IPWL.
Baca juga: Jelang Pilpres, BNPT Minta Pengurus Masjid Jaga Kondusifitas, Cegah Agitasi Politik
Kesembilan, pecandu yang sudah lapor status kriminalnya berubah menjadi tidak dituntut pidana. Apabila dalam status tidak dituntut pidana kemudian relap / kambuh selama 2 kali masa perawatan tetap tidak ditutut pidana (pasal 128/2/3)
Kesimpulannya, penyalahguna berdasarkan UU Narkotika wajib diperlakukan secara khusus, disidik, diberkas, dituntut dan diadili sebagai penyalahguna untuk diri sendiri tidak dikomulatifkan/di yunto-kan dengan pasal pengedar. Dan penjatuhan hukumannya wajib menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah, bila tidak terbukti bersalah juga dihukum menjalani rehabilitasi, tutup Anang Iskandar. (sri/rinaldo)