“Tidak perlu bersenang-senang merayakan kemenangan itu. Sekedarnya saja,” tegasnya.
Diketahui, MK telah memutuskan sidang sengketa Pilpres tahun 2019 yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi tadi malam.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Tan/Red