Jika limbah tidak bisa diolah maka akan dibawa keluar dengan cara pengangkutan yang baik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara untuk sistem pengelolaan limbah berbasis wilayah seluruh aspek hukum harus terpenuhi seperti Peraturan daerah dan dukungan dari Kementrian Kesehatan, Kementrian Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Daerah.
“Kita juga harus menggandeng mitra swasta atau Lembaga Swadaya Masyarakat, karena konsep tesebut hanya dapat berjalan dengan cara kemitraan.
Fasyankes, kata dia, harus bisa menerapkan konsep 3R. Sistemnya akan dibentuk primer koperasi atau bank sampah. Itu merupakan kebijakan Fasyankes.
Kemenkes mengapresiasi Teknologi Inovasi Manajemen Daur Ulang Insan Sanitarian Indonesia atau Timdis 3RB. Timdis 3RB dinilai telah membantu mengurangi beberapa persen dengan pengelolaan yang baik atau meminimalkan sampah medis menjadi lebih bermanfaat. (risdiyanta)