Soal Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan: FAMI Bakal Gugat PLN

oleh -1.359 views
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

“Kami sudah menerima laporan  masyarakat, dalam waktu dekat akan melakukan gugatan class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung,” kata Anam dalam siaran pers, Senin 5 Agustus 2019.

Dia menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), ke Ombudsman  maupun Gugatan Class Action masyarakat ke Pengadilan.

“Sebab kerugian yang diakibatkan atas pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil,” tambah Anam.

Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat, namun juga dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.