Soal Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan: FAMI Bakal Gugat PLN

oleh -1.359 views
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

“Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya,” tandasnya.

Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 27  tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), menurutnya  tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen terdampak pemutusan aliran listrik,” imbuhnya.

Untuk itu pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita  masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan itu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.