Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto mengatakan dari ketetangan sejumlah saksi yang diperiksa, ada dugaan mark up anggaran makan minum tersebut yang mencapai Rp709.554.000. Dengan kerugian atas dugaan itu sekitar Rp313.857.600.
“Ya kemarin Senin kami menahan 2 orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan MTQ,” kata Kajari Inhu, Hayin Suhikto, kepada wartawan, Selasa, (27/08/2019).
Akibat ulahnya, kata Hayin keduanya ditahan di Rumah Tahanana Kelas II B Rengat, setelah diperiksa selama 8 jam oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Inhu.