Jaksa Tahan ASN Pemkab Inhu Diduga Korupsi Uang Mamin MTQ

oleh -897 views

Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto mengatakan dari ketetangan sejumlah saksi yang diperiksa, ada dugaan mark up anggaran makan minum tersebut yang mencapai Rp709.554.000. Dengan kerugian atas dugaan itu sekitar Rp313.857.600.

“Ya kemarin Senin kami menahan 2 orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan MTQ,” kata Kajari Inhu, Hayin Suhikto, kepada wartawan, Selasa, (27/08/2019).

Akibat ulahnya, kata Hayin keduanya ditahan di Rumah Tahanana Kelas II B Rengat, setelah diperiksa selama 8 jam oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Inhu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.