“Setelah diperiksa kesehatannya, kedua tersangka dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Agustus sampai 14 September 2019 dan bisa diperpanjang,” ujar Hayin.
Sekedar diketahui penetapan tersangka pada Senin 22 Juli 2019, setelah dilakukan penyidikan pada awal bulan Juli 2019 lalu oleh jaksa penyidik pidsus. Kegiatan itu awalnya dilakukan secara lelang melalui pihak ketiga dan pemenang tender juga sudah dimintai keterangan.
Keduanya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP. (Edw)