Beri Penghormatan bagi Presiden ke-3 RI, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional

oleh -1.121 views
Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang, nanti sampai tanggal 14 September 2019,” ucap Mensesneg.

Penetapan Hari Berkabung Nasional dengan mengibarkan Bendera Negara setengah tiang tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

(Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.