SLEMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan syarat jumlah minimal dan persebaran dukungan untuk pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sleman saat Pilkada tahun 2020 mendatang.
“Penetapan jumlah minimal dan persebaran dukungan dengan mendasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi Senin (28/10/2019).
Dirinya menjelaskan, KPU Kabupaten Sleman telah memutuskan jumlah dukungan minimal 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2019 yaitu sejumlah 58.096 dukungan. Jumlah DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman sejumlah 774.609 jiwa.