“Keputusan sudah kita ambil melalui rapat pada Sabtu 26 Oktober 2019,” jelasnya.
Diungkapkan Trapsi, jumlah dukungan minimal tersebut harus tersebar minimal dalam 9 (sembilan) Kecamatan.
“Dalam PKPU diatur persebaran lebih dari separuh jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten yang bersangkutan, dan Kabupaten Sleman memiliki 17 Kecamatan,” ungkapnya.