Lebih lanjut dikatakannya, bakal pasangan calon perseorangan melakukan pengumpulan dokumen dukungan pasangan calon persorangan berupa; Surat Penyataan Dukungan, sesuai dengan formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
“Semua syarat itu harus dipenuhi,” pungkas Trapsi Haryadi. (Tan)