Putusan MK: Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Ikuti Prosedur Pengadilan

oleh -1.206 views
Sarwo Saddam Matondang,SH,MH.

PEKANBARU – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materil Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia, Senin (06/01/2020), MK mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sarwo Saddam Matondang, SH, MH, Advokat Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Matondang & Sikumbang Pekanbaru ini, putusan MK tersebut adalah salah satu wujud dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Alhamdulillah putusan MK kemarin itu salah satu wujud dari Sila ke-5 bagi masyarakat,” kata Matondang dalam keterangannya, Selasa (07/01/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.