Prosedur Pengajuan Dana Stimulan Rumah Korban Bencana

oleh -1.656 views
Rekap data dampak banjir Jabodetabek dan Lebak.

Prosedur dan Pengajuan DTH dan Stimulan Rumah

Kebijakan yang diputuskan Pemerintah adalah warga yang rumahnya rusak berat (RB) tidak ditempatkan di hunian sementara (Huntara) tapi langsung dibangunkan Hunian Tetap (Huntap). Selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

Anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP) sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.

Selanjutnya Bupati/Walikota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah; dan SK Tanggap Darurat, serta kelengkapan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.