BNPB setelah menerima surat permohon tersebut maka akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan.
Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.
Pencairan bantuan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dll.
Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD. Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh Fasilitator pembangunan rumah.
(Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)