Di bidang keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan Desa, Banawa mempunyai trik sendiri. Dia menjelaskan, berkaitan dengan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang- undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
“Apabila terpilih sebagai Kepala Desa, saya akan berkomitmen untuk menyediakan informasi seluas-luasnya kapada masyarakat Desa Caturharjo terkait seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Tentu saja dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang- undangangan yang berlaku,” ungkapnya.
Jadi, kata dia, tidak hanya terkait pengelolaan dana Desa dan keuangan Desa yang bersumber pada APBDes saja. Melainkan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Caturharjo akan saya sediakan informasi seluas-luasnya.
Banawa menjelaskan, akan memberikan informasi yang transparan dengan cara mempublikasikan seluruh informasi publik melalaui website resmi desa Caturharjo dan juga website independen yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat seperti Caturharjo.com.