JAKARTA, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan masyarakat melaporkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) apabila terjadi pungutan liar saat pembagian bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemi COVID-19.
Masyarakat dapat melaporkan pungutan liar yang terjadi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah itu melalui telepon, email, SMS, atau juga bisa datang sendiri ke Posko Pusat Satgas Saber Pungli di Gedung Kemenko Polhukam dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di seluruh daerah di Indonesia.
“Bila ada penyelewengan, masyarakat dipersilakan mengadu ke Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti,” tegas Mahfud berdasarkan pernyataan yang diterima usai rapat Saber Pungli secara virtual, yang digelar di Jakarta, Selasa (21/4).