Harapanya, layanan hotline untuk pengaduan terkait bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial untuk masyarakat Indonesia bagi masyarakat tidak mampu, baik paket bahan makanan, dana tunai, maupun makanan siap saji, bisa diakses masyarakat.
Pembukaan hotline melayani pengaduan masyarakat untuk bansos tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat. SE dikeluarkan 21 April 2020.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, dalam SE KPK juga disebutkan, untuk meningkatkan peran serta masyarakat, dalam setiap pemberian bansos, kementerian/lembaga perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan masyarakat.