MERAK Banten , Pemerintah mengubah kebijakan untuk layanan di Pelabuhan Merak. Dimana sebelumnya Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Sumatera itu sempat ditutup untuk penumpang imbas larangan mudik yang dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Namun, saat ini operasional kapal serta layanan penumpang dibuka kembali.
Pengelola Pelabuhan Merak memperbolehkan kembali masyarakat untuk menyeberang dari dan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Layanan kembali dibuka setelah pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa larangan mudik hanya berlaku bagi wilayah dengan kategori Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi mengatakan sesuai dengan Permenhub 25 Tahun 2020.